Selasa, 26 Agustus 2025

Penanganan Covid

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Muhadjir Sebut Tidak Ada Penyekatan

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ARUS BALIK - Penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi - Pasar Senen tiba di stasiun Senen, Jakarta, Minggu, (3/1/2021). Dalam artikel mengulas tentang akan diterapkannya PPKM level 3 di Indonesia saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). 

Pada tahun lalu jumlah masyarakat yang sudah divaksin belum banyak.

Bahkan, saat varian Delta masuk ke Indonesia pada Juli lalu, tingkat vaksinasi baru mencapai 25 persen.

Saat ini per November 2021, Airlangga mengatakan tingkat vaksinasi sudah di atas 60 persen untuk dosis pertama dan 40 persen untuk dosis kedua.

Artinya, dari tingkat vaksinasi, Nataru tahun ini lebih baik ketimbang tahun lalu.

Meski demikian, Airlangga menambahkan, pemerintah tidak ingin kecolongan sehingga PPKM tetap diperketat.

"Jadi Nataru tahun ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor," ujarnya.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Covovax

Perlu diketahui, saat ini mayoritas wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 2 dengan pembatasan yang lebih longgar.

Hal itu, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mengalami perbaikan.

Meski demikian, antisipasi lonjakan kasus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerapkan PPKM level 3.

Pasalnya selama libur Nataru terdapat potensi pergerakan orang dalam jumlah besar.

Binda Jateng menggelar vaksinasi massal dan door to door di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021).
Binda Jateng menggelar vaksinasi massal dan door to door di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021). (ist)

Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru

Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.

Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun Kemungkinan Diundur Tahun Depan, Berikut Alasannya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan