Senin, 18 Agustus 2025

Migrasi TV Digital

25 Wilayah yang Masuk ke Tahap 3 Penghentian Siaran Analog, Paling Lambat 2 November 2022

Siaran TV analog tahap pertama akan dimatikan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022 dan ke-3 pada 2 November 2022.

Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi seorang remaja menyaksikan siaran televisi didampingi orang tua. Siaran TV Digital hadir membawa beragam fitur diantaranya Parental Lock. Fasilitas pengunci siaran ini bertambah kuat saat dipakai bersamaan dengan Electronic Program Guide (EPG) dalam siaran TV Digital untuk melihat sinopsis, dan kategori usia yang disarankan apakah itu anak, remaja, dewasa. Pelaksanaan Analog Swict Off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan pada 2022 dan dibagi menjadi tiga tahap. Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022. Tahap kedua akan dimatikan paling lambat 25 Agustus, kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo) 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan pada 2022 dan dibagi menjadi tiga tahap.

Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022.

Tahap kedua akan dimatikan paling lambat 25 Agustus, kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022.

Jadwal perpindahan siaran analog ke digital tersebut tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021.

Tahap pertama migrasi TV digital akan berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua.

Sedangkan tahap kedua di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.

Kemudian tahap ketiga di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9.

Baca juga: Daftar 56 Wilayah Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1, Paling Lambat 30 April 2022

Baca juga: Migrasi TV Digital: Daftar 31 Wilayah Penghentian Siaran Analog Tahap 2, Sumut hingga Maluku Utara

Berikut Daftar Wilayah yang Mengalami Penghentian Siaran TV Analog Tahap 3

1. Riau – 3

  • Kabupaten Rokan Hilir

2. Riau – 7

  • Kabupaten Indragiri Hilir

3. Jambi – 4

  • Kabupaten Kerinci
  • Kota Sungai Penuh

4. Kepulauan Bangka Belitung – 4

  • Kabupaten Belitung
  • Kabupaten Belitung Timur

5. Jawa Barat – 5

  • Kabupaten Sukabumi
  • Kota Sukabumi

6. Jawa Barat – 6

  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Subang

7. Jawa Tengah – 5

  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Batang
  • Kota Magelang

8. Jawa Tengah – 8

  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Wonosobo

9. Jawa Timur – 2

  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kota Malang
  • Kota Probolinggo
  • Kota Batu

10. Jawa Timur – 7

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar

11. Jawa Timur – 8

  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Tuban

12. Jawa Timur – 9

  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kota Madiun

13. Banten – 3

  • Kabupaten Lebak

14. Nusa Tenggara Barat – 5

  • Kabupaten Dompu
  • Kabupaten Bima
  • Kota Bima

15. Kalimantan Barat – 6

  • Kabupaten Sintang

16. Sulawesi Utara – 6

  • Kabupaten Kepulauan Sangihe

17. Sulawesi Tengah – 3

  • Kabupaten Toli Toli

18. Sulawesi Selatan – 6

  • Kabupaten Sidenreng Rappang
  • Kabupaten Pinrang
  • Kabupaten Enrekang
  • Kota Pare Pare

19. Maluku – 2

  • Kabupaten Maluku Tengah
  • Kabupaten Seram Bagian Timur

20. Maluku – 6

  • Kabupaten Maluku Tenggara
  • Kota Tual

21. Papua – 4

  • Kabupaten Merauke

22. Papua – 7

  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Mamberamo Raya
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Yalimo

23. Papua – 9 

  • Kabupaten Mimika

24. Papua – 11

  • Kabupaten Nabire

25. Papua – 13

  • Kabupaten Biak Numfor
  • Kabupaten Supiori

Baca juga: Tips Membeli STB untuk Menonton Siaran TV Digital, Pastikan Ada Tanda Ini

Baca juga: 10 Daftar Merek STB yang Sudah Bersertifikat Kominfo, Tonton Siaran TV Digital dengan Mudah

STB Gratis

Menyosong migrasi TV digital, pemerintah telah menyiapkan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat.

Pembagian STB gratis ini juga sebagai langkah guna memastikan agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.

Meski begitu, STB yang dibagikan secara gratis ini hanya terbatas, yakni sebanyak 6,7 juta.

Sehingga, tidak semua masyarakat akan mendapatkan STB secara gratis.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, STB gratis hanya diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu.

“Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin," ungkap Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

"Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022,” terangnya, dilansir laman Kemkominfo.

Untuk diketahui, STB merupakan komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital.

Dengan STB, masyarakat tidak perlu lagi mengganti atau membeli televisi analog yang dimiliki dengan TV yang baru untuk menonton siaran digital.

Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV digital.

Masyarakat pun bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.

Mekanisme Pembagian STB Gratis

Menteri Johnny menjelaskan, berdasarkan kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tengah disiapkan.

Hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.

Menurut Menkominfo, sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, STB dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.

“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing. Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Terkait Migrasi TV Digital

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan