OTT KPK di Riau
KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengajukan gugatan praperadilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengajukan gugatan praperadilan.
"Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
KPK, ditegaskan Ali, tidak takut menghadapi gugatan Andi.
Dia memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara Andi telah sesuai prosedur aturan hukum.
Sehingga KPK optimis gugatan praperadilan tersebut akan ditolak pengadilan.
"KPK tentu siap menghadapinya," tegas Ali.
Berdasarkan hasil penelusuran di website sipp.pn-jakartaselatan.go.id , gugatan praperadilan Andi Putra tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Tanggal pendaftaran gugatan, pada Rabu (10/11/2021).
Pemohon dalam hal ini, Andi Putra, dan termohon, KPK RI, cq pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Periksa Kakanwil BPN Riau Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra
Sidang perdana, rencananya digelar Senin (29/11/2021).