Sabtu, 8 November 2025

Ijazah Jokowi

Rizal Fadillah Terkejut Ditetapkan Tersangka Ijazah Jokowi saat Jalani Umroh

Rizal Fadillah ditetapkan tersangka saat umroh, sebut kajiannya ilmiah, polisi pastikan ijazah Jokowi sah.

Penulis: Reynas Abdila
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Rabu (9/7/2025) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Rizal Fadillah mengungkapkan pernyataan mengenai kesiapannya mengikuti gelar perkara khusus ijazah Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Rizal Fadillah ditetapkan tersangka saat sedang jalani ibadah umroh.
  • Polisi pastikan ijazah Jokowi asli, kasus beralih ke pencemaran nama baik.
  • Rizal sebut kajiannya ilmiah, siap gugat pra-peradilan atas status hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Muhammad Rizal Fadillah, terkejut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penetapan itu diumumkan saat dirinya tengah menjalani ibadah umroh di tanah suci, Arab Saudi.

“Saya sedang (ibadah) umroh. Menurut saya, substansi ijazah palsu Jokowi dibelokkan menjadi pencemaran atau penghasutan. Sama saja mencoba menghukum ilmu pengetahuan,” ujar Rizal saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).

Rizal menyebut kajiannya selama ini bersifat ilmiah dan tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi.

Ia menilai penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan mencerminkan penggunaan hukum secara politis.

“Kasus ijazah yang semestinya diuji secara forensik terlebih dahulu dan dinyatakan status keasliannya, nyatanya tidak. Justru membuktikan perlu dan mendesaknya reformasi tersebut,” paparnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Ledakan di SMA 72 Jakarta Sering Menyendiri, Kerap buat Gambar dan Foto Berdarah

Meski berstatus tersangka, Rizal menyatakan akan tetap melanjutkan perjuangan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Ia juga berencana mengajukan gugatan pra-peradilan sebagai bentuk perlawanan hukum.

“Di medan apapun dan kapanpun, keyakinan berbasis pengetahuan bahwa ijazah Joko Widodo itu palsu akan sampai pada pembuktiannya. Rakyat akan menang ke depan,” tukasnya.

Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asesmen bersama sejumlah ahli hukum pidana, komunikasi sosial, dan bahasa.

Polisi memastikan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah dokumen asli dan sah secara hukum.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Dan klaster kedua mencakup eks Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Baca juga: OTT KPK di Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko Ditangkap Terkait Mutasi Jabatan

Para tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun berkas ijazah Jokowi, mulai dari jenjang SD hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), telah berada di tangan penyidik. Penyerahan berkas dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Jokowi

Namun, polisi menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik ini berasal langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai pelapor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved