Minggu, 31 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen, simak daftar UMP di Indonesia tahun 2022.

Editor: Inza Maliana
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami kenaikan rata-rata nasional sebesar 1,09 persen.

Informasi mengenai kenaikan upah minimum pekerja ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar "Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Upah Minimum sendiri merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Kontan.co.id)

Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP pada masing-masing daerah pada tahun 2022:

- Sumatera Utara: Rp 2.522.609

- Sumatera Barat: Rp 2.512.539

- Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

- Bengkulu: Rp. 2.238.094

- Riau: Rp 2.938.564

- Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

- Jambi: Rp 2.649.034

- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

- Lampung Rp 2.440.486

- DKI Jakarta: Rp 4.452.724

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan