Rabu, 3 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen, simak daftar UMP di Indonesia tahun 2022.

Editor: Inza Maliana
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen. 

- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

- Gorontalo: Rp 2.800.580

- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

- Maluku Utara Rp 2.862.231

- Papua: Rp 3.561.932

- Papua Barat: Rp 3.200.000.

Baca juga: Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Disampaikan bahwa ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, yaitu pada Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Hal tersebut dikarenakan nilai UMP pada keempat provinsi tersebut lebih tinggi dari batas atas upah minimum pada tahun 2021.

Penetapan UMP dan UMK dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri Ketenagakerjaan meminta agar Gubernur segera menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021.

Sementara untuk penetapan UMK, harus dilakukan oleh Gubernur paling lambat pada 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi.

Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Formula pengupahan dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antar wilayah, yang dicapai melalui pendekartan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Baca juga: Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK? Simak Penjelasannya di Sini

Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, saat ini juga tidak ada lagi penangguhan upah.

Jadi seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum tahun 2022 atau sebesar UMS yang masih berlaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan