Respons Mabes Polri Soal Penyidik Kini Tak Bisa Asal Panggil Prajurit TNI yang Hadapi Perkara
Mabes Polri menanggapi soal penegak hukum mulai dari Polri hingga KPK yang kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, meliputi:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.