Selasa, 2 September 2025

Penanganan Covid

Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan Swasta

Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022, larangan cuti untuk ASN, TNI, POLRI, BUMN, hingga karyawan swasta

Penulis: Faishal Arkan
Tribun Timur/Sanovra Jr
Aturan Lengkap PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Level 3 saat pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Aturan PPKM Natal dan Tahun Baru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Adapun aturan PPKM Level 3 tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Beberapa aturan terbaru yang dirilis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut di antaranya pemberlakuan aturan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, serta karyawan swasta.

Hal tersebut guna meminimalisir kerumunanan saat Natal maupun Tahun Baru.

Selain itu dalam bidang pendidikan, sekolah diminta untuk membagikan rapot semester I pada Januari 2022.

Masih terdapat berbabagi aturan lain mengenai PPKM Level 3 saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru. Apa saja aturan tersebut?

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun, Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Terapkan Crowd Free Night

Aturan Lengkap PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru
Aturan Lengkap PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Mulai 23 November - 6 Desember 2021

Aturan PPKM Level 3

Berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, berikut aturan terbaru PPKM Level 3:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur
Nataru;

2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. Periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,

4. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan

5. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru

6. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

7. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan
2 Januari 2022;

8. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

9 . Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar
tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

10. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

b. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

c. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah
untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

Pelaksanaan Ibadah

Khusus dalam pelaksanakan ibadah danperingatan Hari Raya Natal 2021:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari
gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

e. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

f. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

g. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan

h. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Tempat Perbelanjaan

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.

Selain itu, masyarakat diharapkan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan
prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year
baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari
mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan