Selasa, 12 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru

ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Aturan PPKM Level 3 khusus Natal & Tahun Baru tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Ini aturan lengkap untuk gereja, tempat wisata, & mall.

AFP/MUSTAFA HUSSAIN
Sebuah peringatan darurat digambarkan selama nyala lilin di Cutler Park di Waukesha, Wisconsin pada 22 November 2021, sehari setelah sebuah kendaraan melewati parade Natal yang menewaskan lima orang. - Pihak berwenang AS mengidentifikasi pengemudi yang dicurigai membajak dalam parade Natal di kota Waukesha di Midwestern, menewaskan sedikitnya lima orang dan melukai puluhan lainnya, ketika media melaporkan dia melarikan diri dari adu pisau. Kekacauan Minggu malam di Wisconsin, yang menyaksikan mobil SUV merah melaju ke kerumunan pria, wanita dan anak-anak menimbulkan ketakutan langsung akan tindakan yang disengaja - di negara bagian di mana ketegangan meningkat menyusul pembebasan tingkat tinggi dalam pengadilan yang dituduh rasial. (Photo by Mustafa Hussain / AFP) 

6. Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

7. Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

8. Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.

Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

- Jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.

Hal ini untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Tempat yang Mendapat Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

2. tempat perbelanjaan.

3. tempat wisata lokal.

Ketiga tempat di atas wajib memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) Pelaksanaan Ibadah di Gereja.

Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa

Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Hari Raya Natal 2021 di Gereja

Aturan untuk Pihak Gereja:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan