Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru PPKM Level 3 Nataru: Ketentuan Perayaan Tahun Baru 2022 & Tempat Wisata

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
pexels.com/miguel acosta
ILUSTRASI kembang api. Aturan terbaru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, selengkapnya dalam artikel ini.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang dilansir dari laman kemenkopmk.go.id, kebijakan PPKM level 3 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Nantinya seluruh wilayah Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ucapnya.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Melarang Adanya Pawai dan Arak-arakan Tahun Baru

Baca juga: ISI Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru

Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020).
Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). (Tribun Timur/Sanovra Jr)

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.

Kebijakan tersebut seperti himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

Serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

Pemerintah juga memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan menggencarkan vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Aturan Perayaan Tahun Baru 2022

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumuman;

Selain itu, melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and New Year, baik dilakukan terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumuman;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan