Virus Corona
Aturan Terbaru PPKM Level 3 Nataru: Ketentuan Perayaan Tahun Baru 2022 & Tempat Wisata
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Arif Fajar Nasucha
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrace) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4.Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali UMKM;
5.Melakukan perpanjangan jam operasional PusatPerbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat;
Fungsinya untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusatperbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Aturan Tempat Wisata
1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, seperti: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total;
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)