Sabtu, 30 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Partai Demokrat: Hakim Tunjukkan Integritasnya

Hamdan menyebut hakim yang menyidangkan perkara bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu telah menunjukkan integritasnya, serta bersikap objektif.

Dokumentasi Partai Demokrat
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. 

Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp509 ribu.

Sementara dalam eksepsinya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan