Libur Natal dan Tahun Baru 2022
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Natal dan Tahun Baru
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Johnson Simanjuntak
istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat menjadi pembicara dalam Webinar Kompas Talk dan Knowledge Sector Initiative (KSI) secara virtual di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (16/3/2021). / Humas Kementerian PANRB
Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.