Rabu, 27 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta via bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id

Berikut cara mengecek status penerima BSU Rp 1 Juta via bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU - Berikut cara mengecek status penerima BSU Rp 1 Juta via bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. 

- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri.

Mekanisme Pencairan BSU

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs Kemnaker di alamat kemnaker.go.id atau melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Mekanisme Pencairan Non Himbara

Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs bpjsketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.

Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.

Selain itu, melalui laman profil tersebut calon penerima juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

Baca juga: Penyebab Dana Insentif Kartu Prakerja Gagal Dicairkan Dilengkapi Syarat Mendapatkan Insentif

Setelah calon penerima mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, komunikasikan dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru di perusahaan.

Untuk diketahui, dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi.

Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021, dan jika setelah tanggal tersebut belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Namun perlu diketahui, tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan