Sabtu, 30 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Gugatan Moeldoko Terkait Pengesahan Hasil KLB Ditolak, AHY: yang Dilawan adalah Rakyat

AHY sambut baik keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena telah menolak gugatan yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Kolase Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menerima hasil keputusan PTUN Jakarta 

AHY meyakini, selama dia berada di jalur yang benar, Moeldoko tidak akan bisa menngantikannya menjadi pemimpin Partai Demokrat.

"Tapi kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu."

"Selama kebenaran yang diperjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," kata AHY.

Baca juga: AHY Bersyukur Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN Jakarta, Sebut Kemenangan Rakyat Indonesia

Baca juga: Gugatannya Ditolak PTUN Jakarta, Demokrat Kubu Moeldoko: Masih Ada Langkah Hukum Lain

Hamdan Zoelva Turut Respon

Mengutip Tribunnews.com, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva turut merespon kabar diyolaknya gugatan Moeldoko oleh PTUN Jakarta.

Hamdan menyebut, setelah ditolaknya gugatan Moeldoko, Partai Demokrat akan fokus menghadapi gugatan Moeldoko selanjutnya.

Yakni mengenai tuntutan pembatalan SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

Hamdan berharap, hasil keputusan ini dapat menjadi acuan untuk menghadapi tuntutan Moeldoko Selanjutnya.

"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan