Aturan Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api Terbaru, Berikut Syarat Perjalanan Naik Kereta Api
Berikut ini aturan pengembalian biaya tiket kereta api jika penumpang tidak memenuhi syarat atau perusahaan membatalkan perjalanan & syarat naik KA.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - PT Kerea Api Indonesia (KAI) memberlakukan peraturan baru terkait pengembalian (refund) biaya tiket kereta api.
Perjalanan menggunakan kereta api saat pandemi mengharuskan calon penumpang memenuhi berbagai persyaratan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan jika tidak memenuhi syarat dan perjalanan akan dibatalkan.
Terkait dengan hal tersebut, tiket kereta api yang telah dibeli dapat dikembalikan.
Dalam postingan akun Instagram @kai121 pada Jumat (26/11/2021) terdapat rincian informasi Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Biaya.
Perubahan jangka waktu pembatalan tiket berlaku untuk:
1. Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan naik KA antarkota;
2. Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan naik KA lokal/jarak dekat;
3. Jika keberangkatan KA dibatalkan oleh perusahaan.
Baca juga: Menhub: Jumlah Penumpang Kereta Api Capai 3,7 Miliar Selama 16 Tahun
Aturan Pembatalan Tiket
Bagi Calon Penumpang yang Tidak Memenuhi Syarat
Calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan naik KA antarkota, dikarenakan tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin serta hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen, dapat melakukan
1. Pembatalan dilakukan paling lambat H+3 dari jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.
2. Proses pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WA KAI121 (08111-2111-121).
3. Pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan), di loket stasiun secara tunai. Jika lakukan lewat WA KAI121, maka proses transfer 14 (empat belas) hari.
Jika Perjalanan KA Dibatalkan oleh Perusahaan
Kebijakan pengembalian biaya tiket kereta api jika perusahaan membatalkan perjalanan, maka ketentuannya sebagai berikut:
1. Untuk perjalanan KA antarkota yang dibatalkan:
- Proses pembatalan dilakukan paling lambat H+14, bisa di loket stasiun atau lewat WA KAI121 (08111-2111-121).
- Pengembalian bea juga 100 persen (di luar bea pesan), di loket stasiun secara tunai. Jika lakukan lewat WA KAI121, maka proses transfer 14 (empat belas) hari.
- Pembatalan melalui KAI Access dilakukan paling lambat 3 (tiga) jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
- Pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan), dengan proses transfer 14 (empat belas) hari.
2. Untuk perjalanan KA lokal/jarak dekat yang dibatalkan:
- Proses pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun.
- Pengembalian paling lambat H+14, dengan pengembalian bea 100 persen secara tunai (di luar bea pesan).
Baca juga: Penumpang Tak Wajib Tes Antigen, Ini Daftar Kereta Lokal, Komuter, dan Aglomerasi yang Bisa Dinaiki
Calon penumpang sebaiknya mempersiapkan diri dan dokumen yang diperlukan agar memenuhi syarat melakukan perjalan kereta api.
Lalu, apa saja syarat perjalanan kereta api?
Menurut SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021, terdapat aturan perjalanan menggunakan kereta api.
Syarat Perjalanan Naik Kereta Api
1. Penumpang wajib menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer).
2. Menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
3. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.
4. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
5. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
6. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
7. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
8. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.
9. Kebijakan bagi pelaku perjalanan darat kereta api antarkota:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Baca juga: Cara Aktifkan KAIPay: Fitur Terbaru KAI Access, Solusi Cepat Bayar Tiket Kereta Tanpa Ribet
10. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan kereta api dengan didampingi orang tua.
11. Jika penumpang yang telah membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen menunjukkan gejala atau indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
12. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komrobid (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi) dan wajib menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
13. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Khusus pelaku perjalanan rutin dengan kereta api:
1. Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang berusia di bawah 12 tahun;
3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama (jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi), kecuali penumpang berusia di bawah 12 tahun.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Syarat Perjalanan saat Pandemi