Penanganan Covid
Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Diperpanjang Jadi 7 dan 14 Hari, Simak Ketentuannya
Simak ketentuan aturan masa karantina bagi WNI yang berasal dari luar negeri, masa karantina diperpanjang menjadi 7 dan 14 hari.
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Lama Masa Karantina
Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sebelumnya hanya berlangsung selama 3 hari, imbas adanya varian covid Omicron masa karantina diperpanjang.
Mengutip dari laman covid19.go.id, WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara di atas dilarang masuk ke Indonesia.
Sedangkan untuk WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.
Sementara para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pada SE No 23 Tahun 2021 pada bagian F. Protokol nomor 4d dan 4e.
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam;" bunyi SE F.Protokol 4d.
"Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14x 24 jam;" bunyi SE F.Protokol 4e.
Ketentuan Karantina Terbaru
Berikut ini ketentuan karantina berdasarkan SE Nomor 23 Tahun 2021 bagian F. Protokol nomor 4f hingga 4q.
4f. Kewajiban karantina tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf 4d dan huruf 4e di atas, dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/ mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan
2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
4g. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf 4f.2) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19;
4h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf 4d;