Minggu, 17 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2022: Mulai dari Cilacap, Temanggung hingga Tegal

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2022: tertinggi kota Semarang, sedangkan terendah kabupaten Banjarnegara

Penulis: Faishal Arkan
Tribunnews.com
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2022.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang upah minimum 35 kabupaten/kota di jawa tengah.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 pada 9 November 2021, mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2022.

Gubernur Ganjar mengungkapkan, upah minimum merupakan batas upah paling rendah untuk pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan, bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Adapun UMK tertinggi di provinsi Jawa Tengah yakni Kota Semarang dengan UMK sebesar Rp2.835.021,29.

Sedangkan, UMK terendah yakni Kabupaten Banjarnegara, dengan UMK sebesar Rp1.819.835,17.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2022: Kota Surabaya Tertinggi, Sedangkan Terendah Kabupaten Sampang

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2022
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2022 (Istimewa)

Baca juga: Buruh Bekasi: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tak Layak Jadi Acuan Penetapkan UMK

UMK Jawa Tengah 2022

Dilansir jatengprov.go.id, berikut daftar UMK Jawa Tengah 2022:

1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17

5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan