Minggu, 17 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall

Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall. 

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 1

1. Kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Aturan lainnya terkait Aturan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan