Penanganan Covid
Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall
Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall.
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Level 1
1. Kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Aturan lainnya terkait Aturan PPKM