Prabowo Digugat Eks Kader Gerindra Rp 501 Miliar, Habiburokhman Cerita Pengalaman Urus Kader Bandel
Eks Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja, gugat Prabowo Subianto. Ia tak terima diberhentikan sebagai kader partai.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Gugatan yang dilayangkan Setiyadji pada Selasa (30/11/2021) tak tanggung-tanggung, yakni Rp 501 miliar. Itu merupakan buntut pemberhentiannya sebagai kader Partai Gerindra.
Gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Survei LANSKAP: Elektabilitas Prabowo Teratas, Disusul Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
Baca juga: Ditegur Prabowo Subianto karena Kritik Presiden Jokowi, Cuitan Fadli Zon di Twitter Libur 3 Hari
Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.

Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.
Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.
“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.
Baca juga: Natalius Pigai: Puan dan Prabowo Memiliki Jam Terbang dan Rekam Jejak yang Baik
Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp 501 miliar.
Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp 1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp 100 juta.
“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu sebesar Rp 500 miliar,” tertulis dalam gugatan.
Dengan demikian, total nilai gugatan adalah Rp 501 miliar.
Setiyadji juga meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.
Tanggapan Gerindra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak terkait gugatan Setiyadji Setyawidjaja terhadap Ketua Umum Gerindra, Prabowo.
Gerindra, kata Habiburokhman, disebut akan mencari tahu terlebih dahulu terkait duduk perkara gugatan yang dilayangkan Setiyadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Habiburokhman Beberkan Dasar Hukum Penggunaan Pelat Kendaraan Bermotor Khusus DPR
"Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum dapat relaas (surat panggilan), panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini," kata Habiburokhman, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai sajalah. Kan prosesnya nanti kami dapat relaas yang dilampiri berkas gugatan," tambah dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman kemudian mengeklaim sejumlah perkara gugatan kepada Prabowo yang ditanganinya.
Baca juga: Luruskan Reaksi Prabowo Soal Kritikan Fadli Zon ke Jokowi, Habiburokhman: Bukan Marah Cuma, Teguran
Dalam perjalanan menangani gugatan itu, dia mengaku tak pernah mengalami kekalahan.
Hal ini lantaran semua keputusan yang diambil telah melalui konstitusi partai.
"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo, seingat saya enggak pernah kalah. Semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)," klaim anggota Komisi III DPR itu.