Airlangga Sebut Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Hingga Rp600 Ribu untuk Karyawan Restoran
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan diskon PPh bagi karyawan restoran.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah siapkan kebijakan diskon pajak bagi karyawan restoran yang memenuhi syarat
- Dorong daya beli masyarakat
- Kebijakan diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi sektor riil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan diskon pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan restoran.
Kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
“Program itu untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya kan ditanggung pemerintah,” kata Airlangga setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, potongan pajak tersebut akan diberikan dalam bentuk PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan nilai antara Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per bulan untuk setiap karyawan yang memenuhi kriteria.
“Jadi itu sekitar Rp400.000–Rp600.000 per bulan,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Baru, 35 Juta Keluarga Bakal Terima BLT
Dijelaskan Airlangga, kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus fiskal 2026 yang juga mencakup perpanjangan PPH final untuk UMKM hingga 2027, insentif PPh 21 sektor wisata dan padat karya, serta PPN DTP untuk sektor perumahan.
Airlangga menegaskan, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menjaga stabilitas konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi sektor riil.
“Bapak Presiden juga menanyakan terkait dengan beberapa program-program unggulan yang sudah dijadikan target. Jadi kami juga sampaikan terkait dengan program-program yang dilanjutkan di tahun 2026,” pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 8+4+5, Kawendra: Bukti Nyata Keberpihakan Presiden Prabowo
Paket Stimulus 8+4+5
Paket Stimulus 8+4+5 merupakan strategi sebagai upaya strategis dalam menghadapi tantangan global.
Paket stimulus ini terdiri dalam 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.
Paket stimulus ekonomi tersebut diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Paket stimulus ekonomi tersebut diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Adapun delapan program akselerasi tersebut yakni:
- Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduted 1 tahun)
- Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
- Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
- Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
- Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahn BPJS Ketenagakerjaan
- Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu
- Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
- Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM
Sementara itu 4 program yang dilanjutkan pada program 2026 yakni:
- Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
- Perpanjangan PPh 21 DTP - untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
- PPh Pasal 21 DTP - untuk Pekerja di Industri Padat Karya (APBN 2026)
- Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima, Bukan Penerima Upah (BPU)
Lalu 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja, yakni:
- Operasional KDKMP (Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih)
- Replanting di Perkebunan Rakyat
- Kampung Nelayan Merah Putih
- Revitalisasi Tambak Pantura
- Modernisasi Kapal Nelayan
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.