Seleksi Kepegawaian di KPK
Cita-cita Bikin Parpol, Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN: Gue Mengajar di FH UNpar
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menjadi satu dari delapan nama yang menolak jadi AS
Editor:
Wahyu Aji
Hal pertama, kata dia yakni mendirikan Partai Politik, kedua, lolos verifikasi di KPU dan yang ketiga, lolos ke Parlemen.
Dia menyebut, di tiap tingkatan itu akan ditemukan tantangan yang makin besar dialami oleh pemilik partai.
"Nah itu makin susah tuh ya walaupun masih ada kelebihan atau masih ada ruang di mana partai politik tetap bisa punya anggota di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota," ucapnya.
Untuk itu, Qodari memastikan kembali, tujuan eks pegawai KPK yang berencana membangun parpol tersebut untuk sampai ke tahap mana.
Baca juga: Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 13 Saksi di Markas Brimob Tabalong
Sebab kata dia, untuk bisa turut andil dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tidak dapat dilakukan dengan upaya yang sederhana.
"Nah ini mantan pegawai KPK ini harus ditanya mau sampai ke mana gitu, mungkin karena bukan orang politik kan, nggak paham betul gitu ya."
"Dianggap mendirikan Partai, ikut Pemilu dan lolos ke DPR itu sesuatu yang sederhana atau linear pengalaman sih nggak gitu," katanya.
"Dan kalau mau mewarnai kebijakan publik ya memang sudah harus sampai ke Parlemen," tambah dia.
Alasan tolak jadi ASN Polri
Rasamala Aritonang menjelaskan alasan tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Hal itu diungkapkan Rasamala saat ditemui usai sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (6/12/2021).
"Saya tidak ambil tawaran ini (jadi ASN)," kata Rasamala di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Namun demikian, kata Rasamala, dirinya mengapreasiasi niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.
Namun, dia lebih memilih menjadi dosen di Universitas Parahyangan.
"Gue sekarang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan dan itu kan komitmen juga sudah ada tanggung jawab yang mesti dilakukan. Gak bisa ditinggalkan begitu saja," ungkap dia.