Rabu, 27 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Panduan Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Daerah Penerima BSU Diperluas

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sebanyak Rp 1 juta secara online di situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sebanyak Rp 1 juta melalui situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak Rp 1 juta secara online.

Anda dapat mengunjungi situs Kemnaker, yakni kemnaker.go.id.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji juga bisa dilihat di laman BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BLT Subsidi Gaji diberikan sekaligus Rp 1 juta kepada pekerja/buruh secara bertahap melalui Bank Himbara, yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. 

Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Kemnaker Perluas Wilayah Penerima BSU

Apabila ingin mencairkan BSU di bank BNI, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas sebagai syaratnya. 

Mulai dari fotocopy KTP, fotocopy KK, dan fotocopy NPWP.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sebanyak Rp 1 juta melalui situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021.

Mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.

Ida mengatakan perluasan BSU ini dilakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.

"Sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," katanya.

Selain itu, melalui akun resmi Kemnaker, juga disampaikan perluasan wilayah program BSU.

Program BSU diberikan bagi penerima di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar Rp 3,5 juta dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas.

"Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho," tulis akun Instagram @kemnaker yang dikutip Tribunnews.com, Senin (6/12/2021).

Adapun untuk daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs Kemnaker

Berikut ini langkah pengecekan BSU Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari kemnaker.go.id:

- Segera kunjungi situs kemnaker.go.id.

- Kemudian, Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

- Kemudian, Login ke dalam akun Anda.

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap ke-4 Desember 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:

a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Cara Cairkan BSU di Bank Himbara

Lewat Bank BNI

Berikut ini cara mencairkan Subsidi Gaji di Bank BNI, berdasarkan pengalaman Tribunnews.com:

Pertama, Anda perlu mendaftar secara online melalui link >>> Klik

Masukkan NIK dan pilih jadwal yang masih tersedia.

Biasanya, setiap cabang Bank BNI sudah ditetapkan jumlah kuota per harinya. 

Jadi, Anda juga perlu datang lebih awal agar antrian tdak terlalu banyak.

"Kuota antrian disesuaikan dengan kondisi masing - masing cabang ya."

"Mimin saranin Kakak bisa datang lebih awal atau untuk menghindari antrian pencairan bisa kolektif barengan dengan rekan -rekan kerja Kakak melalui PIC Perusahaan ya," tulis akun resmi Twitter @BNI di kolom komentar yang dikutip Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Kedua, siapkan beberapa berkas persyaratan, seperti fotocopy KTP, fotocopy NPWP(jika memiliki), dan fotocopy KK. 

Anda juga perlu menyiapkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU

Ketiga, Anda mendatangi Customer Service BNI yang dipilih.

Kemudian, menyerahkan berkas dan mengisi formulir.

Bila sudah selesai, maka petugas bank akan memberikan buku tabungan untuk mencairkan BSU

Bank Mandiri

Melansir dari Twitter @mandiricare, berikut ini cara cairkan BSU:

Jika penerima dibukakan rekening baru, maka:

- Mencari tahu posisi Kantor Cabang Padanan yang ditunjuk Bank Mandiri Pusat;

- Menunggu konfirmasi jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan dari Bagian Personalian/Kepegawaian Perusahaan;

- Mendatangi lokasi pengambilan buku tabungan sesuai jadwal dan mengisi form dari Petugas Kantor Cabang Padanan dengan membawa e-KTP asli dan Kartu Peserta Jamsostek.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Larasati Dyah Utami/Lanny/Yunita Rahmawati)

Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan