Korupsi LNG Pertamina
Hari Karyuliarto Respon KPK Soal Prinsip BJR di Kasus LNG: Bukan Pencegahan, Tapi Perlindungan Hukum
Kuasa hukum Hari Karyuliarto menegaskan prinsip Business Judgement Rule (BJR) adalah perlindungan hukum bagi keputusan bisnis, bukan pencegahan.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Hari Karyuliarto menegaskan prinsip Business Judgement Rule (BJR) adalah perlindungan hukum bagi keputusan bisnis, bukan pencegahan. Ia menilai KPK keliru karena menarik keputusan bisnis ke ranah pidana.
- Pihak terdakwa menyebut kerugian pengadaan LNG terjadi karena faktor eksternal seperti pandemi Covid-19, serta tidak ada unsur suap atau konflik kepentingan sehingga dianggap sebagai risiko bisnis, bukan korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa Hari Karyuliarto merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerapan prinsip Bussines Judgement Rule (BJR) di kasus pengadaan lequified natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021.
Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nurzainab mengatakan bahwa prinsip BJR dalam kepentingan bisnis bukanlah suatu pencegahan hukum, melainkan instrumen perlindungan hukum.
Terkait hal ini, Wa Ode pun menuding bahwa KPK justru menyebut prinsip BJR itu sebagai instrumen pencegahan.
Akan tetapi kata dia, dilain sisi KPK dalam pelaksanaanya justru mengabaikan substansi BJR itu dengan menarik keputusan bisnis ke dalam ranah pidana.
"BJR bukan 'lips service' pencegahan, melainkan perlindungan hukum. KPK menyebut prinsip BJR sebagai instrumen pencegahan, namun dalam praktiknya KPK justru mengabaikan substansi BJR dengan menarik keputusan bisnis ke ranah pidana," ucap Wa Ode dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Dia pun menuturkan, selama tidak adanya suap, timbal balik, ataupun benturan pribadi dalam bisnis pengadaan LNG ini, maka menurutnya jika terdapat kerugian yang ditimbulkan hal itu murni resiko bisnis dan bukan tindak pidana korupsi.
Lebih jauh Wa Ode menjelaskan, bahwa kerugian pengadaan LNG yang saat ini tengah dipersoalkan di pengadilan, hal itu menurutnya ditenggarai karena faktor pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2021.
"Hal tersebut telah dikuatkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan," jelasnya.
Pernyataan KPK
Menjelang sidang vonis dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) pada Senin, 4 Mei 2026 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) ini harus menjadi pembelajaran krusial bagi tata kelola perusahaan negara.
KPK secara khusus menyoroti betapa pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang mutlak dipatuhi sejak tahap perencanaan awal sebuah aksi korporasi.
Kasatgas JPU KPK, Zaenurofiq, menjelaskan bahwa prinsip BJR sejatinya hadir untuk melindungi keputusan bisnis direksi, asalkan diambil dengan iktikad baik, informasi yang memadai, dan proses yang prudent.
Namun, prinsip tersebut gugur apabila keputusan bisnis dieksekusi tanpa analisis risiko yang matang dan mengabaikan regulasi hukum.
“Bedakan kerugian bisnis dan kerugian karena melawan hukum. Di perkara LNG ini perlu digarisbawahi adanya dugaan perbuatan melawan hukum sejak perencanaan. Saat itu, infrastruktur penyimpanan gas belum siap. Selain itu pengadaan ini tanpa adanya pedoman pengadaan LNG serta tidak ada persetujuan komisaris dan kajian ekonomisnya,” ungkap Zaenurofiq dikutip pada Kamis (30/4/2026).
Dalam praktiknya, dua terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK), dan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani (YA), diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Keduanya tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi dari dua konsultan Pertamina, Wood Mackenzie dan McKinsey, sebagai dasar pengambilan keputusan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-mantan-Direktur-Gas-Pertamina-Hari-Karyuliarto-usai-sidang-kasus-korupsi-LNG.jpg)