Senin, 18 Agustus 2025

CPNS 2021

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021, Dilengkapi Jadwal dan Materi Ujian

Simak jadwal, ketentuan pelaksanaan, dan materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021. 

Penulis: Lanny Latifah
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
PPPK Guru 2021 -  Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dijadwalkan mulai hari ini, Selasa (7/12/2021) hingga Jumat (10/12/2021). Berikut jadwal, ketentuan pelaksanaan, dan materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021. 

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 - 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi
Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 - 10 Desember dalam 2 sesi (sesi 1 dimulai pada pukul 07.00-10.50 WIB dan sesi 2 pada pukul 13.00-16.50 WIB).

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.

9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, positif Covid-19/sakit/melahirkan) atau karena alasan kasus khusus/keadaan kahar (kondisi geografis, transportasi, bencana alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada penanggungjawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

Baca juga: Nadiem Makarim Janji Tetap Gelar Rekrutmen PPPK untuk Guru Honorer Tahun Depan

Baca juga: CARA Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Lengkap dengan Jadwal, Materi, dan Passing Grade-nya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan