Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Bawa Borgol Merupakan SOP Anggota Polri Saat Bertugas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Baharkam Mabes Polri, Juni Dwiarsyah dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Baharkam Mabes Polri, Juni Dwiarsyah dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (7/12/2021).
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Juni membeberkan terkait dengan SOP kepolisian saat melakukan penugasan terlebih melakukan pengawalan terhadap seorang pelaku.
Di mana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan.
Pasal 20
Tata cara pengawalan tahanan dengan jalan kaki meliputi:
memeriksa keadaan borgol dan memborgol kedua tangan tahanan ke belakang
Pasal 21
Tata cara pengawalan tahanan dengan kendaraan mobil meliputi:
tahanan diborgol, perintahkan naik kendaraan, apabila tahanan lebih dari satu diperintahkan naik kendaraan satu per satu dan duduk berhadap-hadapan
Dalam aturan ini juga disebut tahanan tetap diborgol saat dibawa dengan kereta api, kapal, ataupun pesawat.
"Ya tadi saya sampaikan Pasal 21 tersebut orang yang dikawal itu, tangannya itu harus diborgol, orang yang dibawa itu harus diborgol itu harus dilakukan oleh anggota polisi tersebut," kata Juni dalam persidangan.
Baca juga: Dalam Sidang, Terdakwa Briptu Fikri Peragakan Aksi Rebutan Senjata dengan Laskar FPI di Mobil
Bahkan kata dia, jika anggota kepolisian tidak atau lupa membawa borgol saat melakukan pengawalan, bisa menggantinya dengan alat lain sebagai pengganti dari fungsi borgol.
Hal itu penting dilakukan guna membatasi ruang gerak dari orang atau pelaku yang sedang dikawal, meski di dalam mobil sekalipun.
"Kalau bicara borgol yang secara harfiahnya kan yang sudah masyarakat tahu, itu yang borgol yang plastik itu ya kalau anggota Polri tidak bawa ya coba kita kutip 'tapi anggota inget Polri punya naluri punya diskresi punya penilaian, jadi kira-kira kalau enggak diborgol akan membahayakan saya enggak'," ucapnya.
Adapun alat lain yang memungkinkan menjadi pengganti dari fungsi borgol kata Juni, bisa menggunakan tali atau baju dari orang yang sedang dalam pengawalan.
Terpenting kata dia, ruang gerak dari orang tersebut terbatasi sehingga tidak mengancam keselamatan dari anggota Polri yang sedang bertugas melakukan pengawalan.
Baca juga: Terdakwa Fikri Ramadhan Beri Kesaksian dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
"Mungkin bisa diikat tali, disambungkan ke anggota, atau kalau gak ada (tali) baju nya itu dibuka dijadikan pengikat, intinya bagaimana orang yang akan dibawa itu ruang geraknya memang sudah terbatasi, kan dia begini gini (memperagakan sedang bergerak-gerak) kalau tangannya diborgol," kata Juni.
Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut kalau kedua terdakwa kasus Unlawful Killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan.
Hal itu didasari karena pada perkara ini, 4 anggota eks Laskar FPI disebutkan jaksa sempat berupaya melawan dengan merebut senjata milik para terdakwa itu.
Peristiwa tersebut bisa terjadi lantaran para terdakwa termasuk (alm) Ipda Elwira Priadi Z, tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya saat dibawa dari KM 50, Tol Cikampek.
Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.
Baca juga: Dalam Sidang, Terdakwa Unlawful Killing Ungkap Alasan Lepaskan Tembakan ke Arah Empat Laskar FPI
"Namun Ipda M. Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Di mana kata jaksa dalam surat dakwaannya, perlawanan yang dilakukan empat anggota Laskar FPI itu terjadi usai dua anggota eks Laskar FPI lainnya tewas pada insiden baku tembak di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang masih di ruas jalan tol.
Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang rencananya akan dibawa menggunakan satu unit mobil ke Polda Metro Jaya setelah berhasil diamankan di KM50, Cikampek.
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.