Minggu, 31 Agustus 2025

Aturan dan Syarat Naik Kereta hingga Pesawat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Berikut ini aturan dan syarat perjalanan penumpang kereta api hingga pesawat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tribunnews/JEPRIMA
Berikut ini aturan dan syarat perjalanan penumpang kereta api hingga pesawat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan pada dua poin di atas.

Pengecualian kewajiban menunjukkan kartu Vaksin

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 selama periode Nataru, akan tetapi rencana tersebut batal.

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru (Nataru).

Untuk Informasi lebih lengkap, berikut ini link dokumen SE No.24 Tahun 2021.

KLIK LINK >>>>>>

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait NATARU.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan