Virus Corona
PPKM Level 3 Nataru Batal, Polri Tetap Siapkan 3.184 Pos Pengamanan dan Kerahkan 217 Ribu Personel
Kepolisian RI tetap asiapkan posko cek poin untuk mengawal pelaksanaan libur Nataru 2022, meski pemerintah batalkan aturan PPKM Level 3
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Inza Maliana
Atau hanya ada 12 kabupaten/kota saja yang masuk dalam kategori PPKM di level 3.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal Diterapkan, Luhut: Pemerintah akan Buat Kebijakan yang Lebih Seimbang
Kendati demikian, Luhut meminta masyarakat untuk tetap waspada.
Mengingat, pandemi belum usai dan malah bermutasi dengan nama Omicron.
Tetap Larang Kerumunan
Untuk itu, meski tidak menerapkan PPKM Level 3, pemerinta tetap melarang adanya acara perayaan tahun baru secara meriah hingga memicu adanya kerumunan.
"Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya," terang Luhut.
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah kebijakan soal perjalanan jelang Nataru.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut.
Pembatasan penerbangan Indonesia juga akan tetap diperketat dengan mempersyaratkan penumpangnya membawa bukti hasil tes PCR negatif.
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Ditutup Sementara Mulai 24 Desember 2021 Saat PPKM Level 3
Yakni dengan masa durasi 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Sedangkan, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib telah menerima vaksinasi lengkap.
Dan diharuskan pula menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.