Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Level 3 Nataru Batal, Polri Tetap Siapkan 3.184 Pos Pengamanan dan Kerahkan 217 Ribu Personel

Kepolisian RI tetap asiapkan posko cek poin untuk mengawal pelaksanaan libur Nataru 2022, meski pemerintah batalkan aturan PPKM Level 3

Editor: Inza Maliana
Alex Suban/Alex Suban
Anggota Polsek Beji berjaga di Pos Check Point di Jalan KH M. Usman, Kota Depok, Jumat (7/5/2021) malam. Polri Tetap Siapkan 3.184 Pos Pengamanan Nataru, Kerahkan 217 Ribu Personel untuk pengamanan Nataru. Warta Kota/Alex Suban 

Berbeda dengan anak-anak, anak-anak dapat melakukan perjalanan bersyarat.

Yakni dengan tetap membawa hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Rencana PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Kini Batal

Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Pertimbangan IDAI Keluarkan Rekomendasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 -11 Tahun 

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia (sebelumnya telah direncanakan) akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir. 

Kendati demikian, kebijakan ini tidak jadi dilaksanakan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Fahdi Fahlevi)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan