Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi ASABRI, Legislator PDIP : Beri Efek Jera Koruptor
Arteria mengatakan, JPU sah-sah saja melayangkan tuntutan mati terhadap Heru dan jadi langkah inovasi dalam penegakan hukum kasus korupsi
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Eko Sutriyanto
Penjatuhan tuntutan ini juga dilayangkan jaksa mengingat karena Heru juga merupakan terpidana pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan negara Rp 16 Triliun, dimana dia divonis hukuman seumur hidup.
"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sony Wijaya untuk memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati," tuntut jaksa.
Tak hanya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana, jaksa juga menuntut Heru untuk membayar uang pengganti yang telah dinikmati atas perbuatannya yakni senilai Rp 12,6 Triliun.