Pemilu 2024
Waketum PKB Dengar Kabar Pemerintah dan Komisi II Sepakat Pemilu Digelar 15 Februari 2024
Hal itu berbeda dengan usulan pemerintah sebelumnya yang mengusulkan agar pemilu diadakan pada 15 Mei 2024.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku, mendapatkan informasi bahwa pemerintah dan Komisi II DPR telah menyepakati tanggal pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 15 Februari 2024.
Hal itu berbeda dengan usulan pemerintah sebelumnya yang mengusulkan agar pemilu diadakan pada 15 Mei 2024.
Selain itu, lanjut Gus Jazil, sapaan akrabnya, bahwa tanggal Pilkada 2024 mendatang juga dimajukan menjadi bulan September dari sebelumnya bulan November.
"Sudah katanya pemerintah sudah bersepakat dengan Komisi II, yang saya dengar tapi ya. Nanti dicrosscheck dengan Komisi II. Itu sepakat di bulan Februari 2024, 15 Februari," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Terkait perubahan tanggal pencoblosan Pilkada yang dimajukan menjadi September, menurut Gus Jazil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Baca juga: Pimpinan DPR Bakal Bahas Nasib Jadwal Pemilu 2024 dengan Komisi II
"Kalau diubah kan tinggal keluarkan Perppu saja. Kemarin juga dikeluarkan Perppu oleh Presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini berharap pemerintah, KPU dan DPR segera menyelesaikan jadwal pemilu 2024 agar dapat memulai persiapan.
"Saya dengarnya begitu. Mudah-mudahan segera bisa diclearkan supaya penyelenggara KPU bisa bersiap-siap begitu, jangan didelay-delay-lah," pungkasnya.