Kamis, 4 September 2025

Hari Antikorupsi Sedunia

Banyak Pejabat yang Telah Ditangkap KPK Tapi Kenapa Korupsi Masih Ada? Ini Kata Johan Budi

Johan Budi menyebut ada tiga hal yang membuat perilaku korupsi ini sulit diberantas di Indonesia.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menyebut ada tiga hal yang membuat perilaku korupsi ini sulit diberantas di Indonesia.

Johan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  menangkap para koruptor di semua level.

Bahkan menteri pun juga ditangkap oleh KPK dan tuntutan hukuman bagi pelaku juga cukup berat.

Tetapi kenapa korupsi itu masih terjadi hingga saat ini?

Pertama, menurut Johan yaitu berkaitan dengan komitmen.

Dimana komitmen ini juga harus muncul di dadanya penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi.

Tapi juga dalam komitmen pemberantasan korupsi ini juga harus dilakukan oleh semua pihak.

Apakah Presiden, DPR ataukah lembaga yudikatif.

Baca juga: Menteri Agama: Perilaku Antikorupsi Harus Dimulai dari Keluarga Sejak Dini

Hal itu disampaikan Johan Budi dalam Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Perjalanan Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa, Kamis (9/12/2021).

"Itu harus benar-benar sama komitmennya bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas," kata Johan.

Mantan Jubir KPK ini meyebutkan hal kedua yakni berdasarkan analisa pribadi kenapa tiba-tiba kok korupsi sulit diberantas.

Padahal, orang-orang ditunjuk sebagai pejabat itu kadang-kadang tidak melihat kapasitas, kapabilitas dan integritas calon pejabat yang bersangkutan. Termasuk juga kepala daerah.

Kemudian juga jabatan-jabatan strategis di lembaga.

Padahal, kata Johan, pemilihan pimpinan lembaga itu sudah melalui panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan