Rabu, 13 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru 2022

SYARAT Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen

Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi perjalanan jauh - Sejumlah penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

- Diterapkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment;

- Mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Baca juga: Anies Terlanjur Teken Keputusan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Penjelasan Wagub DKI Ariza

Baca juga: Satgas Ajak Daerah Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Nataru Sedini Mungkin

Diketahui, Inmendagri ini diterbitkan setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Nataru.

Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan