Kamis, 2 Oktober 2025

Singgung Kasus Rudapaksa di Pesantren, Komnas Perempuan Berharap RUU TPKS Segara Disahkan

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan

pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Singgung Kasus Rudapaksa di Pesantren, Komnas Perempuan Berharap RUU TPKS Segara Disahkan 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan.

Mengingat, kasus berlatar belakang kekerasan seksual saat ini sangat butuh kejelasan mengenai aturannya.

Jangan sampai, kata Andy, penanganan kasus seperti ini lamban hingga akhirnya berujung fatal.

"Ini yang lebih mengerikan lagi, sekarang ini bahwa dengan kita menunda-nunda kapasitas untuk menangani korban kekerasan seksual, itu tidak sebanding dengan laju pelaporan dan pengungkapan kasus."

"Bayangkan ini kita mau menunggu berapa banyak lagi korban dengan situasi yang fatal," tegas Andy dikutip dari Kompas Tv, Senin (13/12/2021).

Padahal, kata Andy, sudah banyak korban berjatuhan dengan situasi yang makin kompleks.

Baca juga: Sahroni: Pemerintah, Polri dan Semua Elemen Harus Lindungi Santri dari Predator Seksual

Seperti misalnya kasus di Maluku Utara yang akhirnya korban dikabarkan meninggal dunia karena sangat lambat penanganannya.

"Kita saksikan (juga) bagaimana kasus di pesatren, yang terakhir ya yang terungkap itu melibatkan banyak korban dalam durasi yang panjang yang sebetulnya merupakan bagian dari tindakan perbudakan seksual," kata Andy.

"Jadi mau sampai berapa lama untuk sebuah proses legislasi yang sebetulnya tidak dapat kita campur adukan itu," kata Andy.

Komnas Perempuan Andy Yentriani Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Komnas Perempuan Andy Yentriani Harap RUU TPKS Segera Disahkan (Tangkap Layar Kompas Tv) Senin (13/12/2021)

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan menyebut Indonesia saat ini darurat kekerasan seksual.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat mengawal penetapan Draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk dibawa ke Sidang Paripurna.

Menurut Atang, negara tidak boleh tinggal diam melihat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.

"Ini adalah kewajiban asasi bagi kita dan ditengah-tengah darurat kekerasan seksual."

"Negara memiliki kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct), yaitu melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan suatu hak dan kewajiban untuk berdampak (obligation to result), yaitu mencapai tujuan yang diamanatkan dalam konstitusi."

"Karena diamnya negara (by omission) atau tidak melakukan sesuatu tindakan atau bahkan gagal mengambil kebijakan yang menjadi kewajiban hukum, merupakan pelanggaran," jelas Atang dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Kata Pakar soal Nasib Anak yang Dilahirkan Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan

Baca juga: Soal Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Rudapaksa Santri, Ahli Sebut Kebiri Bukan Hukuman, Justru Pengobatan

Menurut Atang, ancaman kekerasan dan tindak kekerasan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun harus segera diperangi.

Karena perlindungan terhadap rakyat (social defence) adalah marwah kebangsaan Indonesia yang jelas-jelas disebutkan pertama dalam alinea keempat UUD 1945.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal penetapan RUU tersebut demi kepentingan bangsa. 

Terkait adanya kabar tentang Badan Legislasi DPR akan membawa draf RUU TPKS ke Sidang Paripurna, Atang pun mengapresiasi langkah tersebut.

"Namun tetap RUU ini harus dikawal dari mulai pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan pemerintah hingga ditetapkan sebagai UU," ujar Atang.

Menurutnya, RUU TPKS adalah langkah progresif yang harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa.

Dan bahan pembahasannya pun tidak perlu menunggu RUU KUHP karena derajatnya sama sebagai UU.

Apalagi dalam sistem peraturan perundang-undangan di Republik ini (UU No. 12 Tahun 2011) tidak mengenal UU Payung, maka Atang menilai derajatnya sama.

Baca juga: 3 Santri Korban Herry Wirawan Dikeluarkan dari Sekolah, Ada Orangtua yang Sempat Ingin Bunuh Pelaku

Baca juga: Ketahuan Punya Bayi, 2 Santri Korban Rudapaksa di Bandung Dikeluarkan Usai 2 Minggu Kembali Sekolah

8.000 Aduan Kekerasan Seksual dalam Setahun

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan selama periode tahun 2021, tercatat lebih dari 8 ribu aduan terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bintang menyebut, aduan tersebut didominasi laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Data tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PP) yang diterima sejak Januari hingga 2 Desember 2021.

"Januari sampai tanggal 2 Desember, kasus kekerasan dalam rumah tangga mendominasi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 74 persen dari total laporan 8.803 kasus," kata Bintang dikutip dari Tribunnews.com.

Apalagi, kata Bintang, selama masa pandemi, kasus kekerasan terhadap anak juga meningkat.

"Di masa pandemi ini anak juga tidak bebas dari ancaman kekerasan, masih dari sumber data yang sama terdapat 12.559 kasus kekerasan terhadap anak selama masa pandemi 2021."

"Adapun kasus kekerasan terhadap anak yang paling banyak dilaporkan adalah kasus kekerasan seksual yakni sebanyak 60 persen dari total kasus," ucap Bintang.

Sebelumnya kasus yang menjadi sorotan publik, yakni mengenai kasus guru bejat yang merudapaksa para santriwatinya di Pesantren Manarul Huda Antapani masih jadi pembicaraan masyarakat.

Aksi bejat guru tersebut dilakukan sejak 2016 di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru.

Jumlah korbannya ada 21 santri dan delapan di antaranya hamil.

Kasus ini ditangani Polda Jabar dan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021.

Namun, publik baru tahu kasus ini sejak 7 Desember setelah viral di media sosial.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved