Minggu, 14 September 2025

Komitmen Polda DIY demi Menjaga Keluarga dan Nama Baik Yogyakarta

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkomitmen menangani aksi pornografi, demi menjaga keluarga dan nama baik DIY.

Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso 

Menurut AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, seluruh content pornografi itu harus di-take down. Harus disita.

“Tujuannya, agar tidak ada lagi yang bisa menemukan content tersebut. Agar tidak ada lagi yang meng-upload. Penyebarannya harus dihentikan,” tukas AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu pada Senin, 6 Desember 2021 dan ia tegaskan kembali pada Selasa, 7 Desember 2021.

Untuk itu, Polda Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta melakukan kerjasama dengan Kemenkominfo Republik Indonesia dan Bareskrim Polri.

Melalui kerjasama ini, proses pemblokiran content pornografi yang dimaksud, bisa dilakukan secara signifikan.

Artinya, butuh waktu, biaya, serta pelibatan berbagai pihak … demi menjaga keluarga dan nama baik Yogyakarta.

Dari serangkaian diskusi dengan Brigjen Pol. R. Slamet Santoso selaku Wakapolda DIY dan AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu selaku Dirreskrimsus Polda DIY, tindak pidana cyber merupakan tantangan yang serius bagi Polri.

Apalagi perkembangan teknologi digital terus berlangsung dengan pesat. Itu semakin membuka peluang terjadinya tindak pidana cyber, dalam hal ini pelanggaran kesusilaan melalui content pornografi.

Setidaknya, ada tiga tahapan yang patut dicermati oleh semua pihak.

Pertama, seseorang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Semua dilakukan secara face to face, mulai dari tawar-menawar hingga eksekusi berhubungan seks.

Kedua, seseorang menawarkan diri secara digital, melalui media sosial dan atau platform digital tertentu.

Ini disebut open booking order.

Tawar-menawar dilakukan secara online, kemudian eksekusi berhubungan seks dilakukan di tempat yang disepakati.

Gambar dan atau video yang ditawarkan secara online tersebut, tentulah yang seksi, bahkan vulgar.

Dalam konteks tindak pidana cyber, material gambar dan atau video itu, boleh jadi sudah melanggar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan