Sabtu, 16 Agustus 2025

Setuju Anggaran Naik, Wakil Ketua Komisi XI DPR Minta OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi memastikan pronogsa anggaran penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022 naik.

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi memastikan pronogsa anggaran penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022 naik.

Kendati demikian OJK diminta melakukan berbagai perbaikan kinerja terutama dalam bidang perlindungan konsumen.

“Pronogsa anggaran penerimaan OJK 2022 naik menjadi Rp6,32 triliun. Jumlah ini sedikit lebih besar daripada anggaran penerimaan di 2021yakni Rp6,2 triliun. Kendati demikian kami meminta agar OJK melakukan optimalisasi kinerja terutama dalam perlindungan konsumen,” ujar Fathan Subchi, Selasa (14/12/2021).

Dia menjelaskan sepanjang tahun 2021, layanan jasa keuangan di tanah air dihebohkan dengan banyaknya korban pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Mereka merasa ditipu dan dijerat oleh penyelenggara Pinjol ilegal.

Baca juga: Luar Biasa, Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal di OJK Tahun Ini Mencapai 50.413 Aduan

Bahkan diantara korban ada yang sampai bunuh diri karena tidak tahan dengan aksi teror maupun persekusi karyawan Pinjol ilegal.

“OJK juga terkesan gagap dengan maraknya penyelenggara Pinjol sebagai salah satu produk jasa layanan keuangan digital. Akibatnya saat ada Pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi, OJK tidak bisa melakukan perlindungan kepada konsumen secara optimal,” katanya.

Fathan mengakui rendahnya literasi digital yang menjadi faktor utama tingginya korban Pinjol ilegal bukan semata tugas OJK.

Namun sebagai lembaga penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini bahaya Pinjol ilegal.

“Pinjol ilegal merupakan penumpang gelap dari digitalisasi layanan jasa keuangan. Dengan memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat kita mereka mampu mengeruk keuntungan luar biasa, masalahnya berbagai modus operandinya merugikan konsumen,” katanya.

Fathan menegaskan kinerja OJK selama masa pandemi Covid-19 sudah berada di jalur yang benar (on the track).

OJK mampu mengoptimalkan manfaat sector jasa keuangan bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

“Keputusan adanya restrukturisasi kredit sejak awal 2020 yang kini diperpanjang hingga Maret 2023 sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Keputusan ini membuat kinerja perbankan relatif membaik yang ditandai kredit yang tetap tumbuh dan angka loan at risk yang menunjukkan tren menurun,” katanya.

Politikus PKB ini meminta tahun depan OJK fokus mengantipasi dampak risiko cliff effect seiring normalisasi kebijakan bidang perbankan menyusul potensi pulihnya situasi pasca pandemi Covid-19.

Langkah ini penting karena harus diakui selama pandemi ada berbagai relaksasi kebijakan di sector jasa layanan keuangan yang berbeda dari situasi normal.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan