Rabu, 27 Agustus 2025

Kemenko Polhukam dan 4 Universitas Kaji Kebijakan di 4 Isu Strategis Bidang Kesatuan Bangsa

Hasil penelitian tersebut digunakan sebagai bahan melakukan rekomendasi kebijakan kementerian dan lembaga di bidang kesatuan bangsa. 

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Janedjri M Gaffar saat Press Briefing di Hotel Bidakara Jakarta Selatan pada Selasa (14/12/2021). 

Sebagai gambaran, pada isu ‘Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia' salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah perlunya pelibatan peran pemerintah daerah dalam mencegah potensi ancaman pertahanan dan keamanan non militer di pulau terluar dan perbatasan.

Kemudian, pada isu ‘Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa,’ rekomendasi yang dihasilkan di antaranya pelaksanaan executive preview sangat diperlukan untuk me-review substansi produk hukum daerah guna menghindari munculnya norma-norma yang akan berdampak negatif pada kesatuan bangsa

Pada isu ‘Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa,’ rekomendasi yang diberikan diantaranya, kementerian dan lembaga perlu bersinergi dalam melaksanakan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap batas-batas penggunaan hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat. 

Khusus terkait hak atas kebebasan berkumpul, kajian tersebut juga merekomendasikan perlunya pengarusutamaan pembinaan terhadap ormas, termasuk dalam menetapkan kebijakan pemberian sanksi. 

Baca juga: Di Lapas Tangerang Ada Napi Kabur, Lapas Bekasi Langsung Pasang Sensor Inframerah dan Panic Button

Sedangkan pada isu ‘Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkukuh Kesatuan Bangsa’, kajian terdebut merekomendasikan agar stabilitas desentralisasi fiskal perlu dijaga. 

Pada saat yang sama, kemerataan ekonomi, kemerataan kemampuan dan tata kelola keuangan antar-daerah, dan adanya perlakukan khusus bagi daerah tertinggal dan daerah asimetris perlu dilakukan dan dijaga agar perimbangan keuangan pusat dan daerah dapat diwujudkan secara maksimal. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan