Batal Hari Ini, RUU TPKS Ditetapkan di Awal Masa Sidang 2022, Ketua DPR: Ini Hanya Masalah Waktu
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa batalnya penetapan RUU TPKS karena masalah waktu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI batal menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (16/12/2021).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa batalnya penetapan RUU TPKS karena masalah waktu.
"Ini hanya masalah waktu karena bahwa tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada. Karena kami berkeinginan bahwa RUU TPKS ini kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari Undang-Undang itu berlaku secara baik dan benar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Puan mengatakan, DPR berkomitmen mengesahkan sebuah RUU sesuai mekanisme yang ada.
Baca juga: Penjelasan Pimpinan DPR soal Batalnya Penetapan RUU TPKS di Rapat Paripurna
Dia menyebut RUU TPKS ini bakal dibawa ke Rapat Paripurna di awal Masa Sidang 2022.
"Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan insyaallah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan dan ini enggak ada masalah apa-apa," ucap Puan.
"Kami mendukung, DPR mendukung agar ini segera disahkan untuk bisa menjadi satu Undang-Undang yang bisa kemudian menjaga menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," pungkas Puan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-dpr-ri-puan-maharani-10122021.jpg)