Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri
Simak penjelasan ahli hukum soal ancaman pasal bagi pelaku pemerkosa atau rudapaksa anak, dari hukuman pidana hingga kebiri.
Namun, kata Taufiq, kebiri kimia tetap memberikan efek negatif pada pelaku.
"Bisa jadi disfungsi ereksi, kemudian impoten. Tapi kondisi setiap orang itu berbeda."
"Menurut saya sangat mungkin ketika sudah tidak disuntikkan lagi, orang itu akan kembali lagi hasratnya," ucap dia.
Untuk itu, selain hukuman kebiri, Taufiq menilai pelaku kekerasan seksual perlu juga ditindak secara pidana.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Agar Herry Wirawan Dihukum Kebiri: Masyarakat Akan Puas
Seperti memberi hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.
Sehingga hukuman kebiri dan pidana penjara bisa dikenakan pada pelaku.
"Maka kami mendorong tidak hanya kebiri, tapi pidana penjara secara maksimal."
"Kalau hukuman dikebiri saja, kebiri hanya diberikan dua tahun di UU kita, dokter tidak akan berani melebihi itu karena melanggar UU," katanya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)