Kamis, 4 September 2025

Beri Keterangan Tak Sesuai BAP, Hakim Cecar Maskur Husain dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin

Maskur  dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi pada persidangan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (23/12/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

"Kenapa berbeda keterangan saudara di persidangan ini, karena ini salah satunya ada korelasinya dengan terdakwa (Azis)?," tanya Hakim.

"Bahwa saya menyimpulkan itu karena Robin Pattuju menyampaikan kepada saya bahwa tolong kawal perkaranya terdakwa ini yang disebut nama nya (Azis Syamsuddin), sehingga saya menduga bahwa pastinya mereka bertemu tuh," tutur Maskur.

Mendengar jawaban itu, Hakim lantas memberikan peringatan yang tegas kepada Maskur untuk dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat dan didengar bukan sesuai dengan dugaan.

Hal tersebut karena pada persidangan ini kata Hakim Damis, mempertaruhkan masa depan dan juga harga diri seseorang.

"Loh kenapa saudara membuat keterangan seperti ini, itu kan membahayakan bagi orang lain?," tanya Hakim.

"Makanya saat itu dalam keadaan panik," ucap Maskur.

Sadar keterangannya tidak sesuai dengan BAP, lantas Maskur meminta izin kepada majelis hakim untuk mencabut BAP dengan keterangan tersebut. Hal itu karena dirinya mengaku tidak melihat, mendengar dan menyaksikan proses perkenalan itu.

Kendati begitu, Hakim tidak mengabulkan permohonan Maskur untuk mengubah atau mencabut BAP-nya, sebab alasan Maskur tidak mendasar untuk keperluan mencabut BAP.

"Bukan itu kenapa mau ubah keterangan, ganti keterangan ini, kan dicabut namanya itu?," tanya Hakim Damis.

"Saya merasa tidak melihat yang mulia, saya menduga," ucapnya.

"Kenapa di tingkat penyidikan memberikan keterangan seperti ini? dipaksa? ditekan? diancam? dipukul?," tegas Hakim.

"Tidak," jawab Maskur.

"Tidak beralasan saudara mencabut (BAP) tidak perlu kita menghadirkan penyidik tanpa alasan itu keterangan mencabut didepan persidangan tidak beralasan," tukas Hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Advokat Maskur Husain mengakui menerima pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

Bersama eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Maskur mengaku menerima uang dengan total Rp3,15 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan