Rabu, 27 Agustus 2025

KPK Periksa Pegawai Adhi Karya Usut Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN Sulut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Adhi Karya (Persero) Tbk Imam Baihaki, Jumat (24/12/2021).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Ditindaklanjuti lagi oleh Duddy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.

Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan