Minggu, 10 Agustus 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Panglima Andika Minta 3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli Dipecat, Pakar Hukum: Sudah Tepat

Panglima TNI Andika Perkasa meminta 3 anggota TNI pembuang sejoli di Nagreg dipecat, pakar hukum sebut sudah tepat.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul turut menanggapi terkait kasus tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Menurut Chudry, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang meminta ketiga pelaku dipecat sudah tepat.

Sebab, ia menilai peristiwa yang menewaskan Handi (17) dan Salsabila (14) itu termasuk pelanggaran berat.

"Kalau melihat peristiwa ini saya kira tepat kalau panglima TNI bilang sudah akan dipecat," kata Chudry, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (26/12/2021).

Chudry juga menjelaskan, ancaman pemecatan ini tidak bisa langsung dijatuhkan.

Menurutnya, harus dilihat dahulu bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: 3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg Bakal Diperiksa di Jakarta, Terancam Bui Seumur Hidup

"Saya kira tergantung pelanggarannya, yang sedang itu biasanya ada tindakan administratif bahkan bisa pemecatan."

"Kalau yang pelanggaran berat pasti dipecat," tuturnya.

Lebih lanjut, Chudry menilai di banyak kasus para oknum TNI dan Polri yang melakukan pelanggaran lebih baik dikenakan hukuman pidana, daripada pemecatan.

Sebab, menurutnya, status sebagai anggota TNI dan Polri memiliki rasa kebanggan tersendiri.

"Buat TNI/Polri pemecatan itu sangat (buruk, red), karena status dia sebagai anggota TNI/Polri itu mahkotanya dia."

"Kalau dia sudah dipecat ya dia sudah tidak ada rasa kebanggaannya."

"Jadi anggota TNI/Polri kalau kena pelanggaran hukum mereka berharap mereka kena hukuman administasi atau pidana jangan sampai dipecat," ujarnya.

3 Pelaku Bakal Diperiksa di Jakarta

Kasus tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli bernama Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat masih menjadi sorotan publik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan