Rabu, 17 September 2025

Penanganan Covid

Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali, Termasuk Kegiatan di Bioskop

Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan di bioskop.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi bioskop - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan di bioskop. 

- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,

2. Zona Kuning

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,

3. Zona Hijau

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan