Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Kemenkes Deteksi 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia Sebagian Besar Berasal dari Imported Case

Kemenkes Deteksi 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia sebagian besar berasal dari Imported Case atau WNI/WNA pelaku perjalanan internasional.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. - Kemenkes Deteksi 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia sebagian besar berasal dari Imported Case atau WNI/WNA pelaku perjalanan internasional. 

Kasus positif Omicron kembali bertambah 2 kasus pada 22 Desember.

Terdapat tambahan 3 kasus Omicron yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo pada 23 Desember.

Pada hari berikutnya, Kemenkes kembali mendeteksi tambahan 11 kasus Omicron dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi.

Kasus Omicron di Indonesia tercatat berasal dari pelaku perjalanan internasional atau imported case.

Pemerintah memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara, terutama seiring meluasnya penyebaran varian Omicron.

Nadia mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, serta tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih dahulu.

Baca juga: Menkes: Lindungi Diri dari Omicron, Jangan ke Luar Negeri

Baca juga: Awas, Mual dan Muntah Jadi Gejala Baru Omicron

Upaya Antisipasi Pemerintah Indonesia terhadap Varian Omicron

metode baru yang diperkenalkan untuk mendeteksi Covid-19. Metode itu disebut metode kumur (gargling) alias RT-PCR Gargle. 
metode baru yang diperkenalkan untuk mendeteksi Covid-19. Metode itu disebut metode kumur (gargling) alias RT-PCR Gargle.  (IST)

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan ada kemungkinan besar orang yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster tetap tertular Omicron.

Budi menegaskan Indonesia perlu memperketat kedatangan luar negeri dan karantina agar kasus yang datang dari luar negeri dapat terdeteksi.

Peringatan tersebut disampaikan melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (20/12/2021), malam.

Seperti yang tercantum dalam Regulasi Covid-19, Pemerintah melakukan upaya antisipasi secara nasional, seperti berikut:

1. Pembatasan WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.

2. Untuk WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:

- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)

- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan