Virus Corona
Kemenkes Deteksi 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia Sebagian Besar Berasal dari Imported Case
Kemenkes Deteksi 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia sebagian besar berasal dari Imported Case atau WNI/WNA pelaku perjalanan internasional.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)
- Wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari
3. Untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:
- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)
- Melakukan tes PCR di hari kedatangan
- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9
Saat ini, kebijakan karantina merupakan kunci dari pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang telah terlanjur masuk ke Indonesia.
Untuk itu, diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut mampu memberikan harapan untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 dengan varian Omicron di wilayah Indonesia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Covid-19 Omicron