Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri di Masa Pandemi Covid-19
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Tiara Shelavie
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
c. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas;
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPPKM Level 3
Ketentuan Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada pembelajaran jarak jauh:
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah Daerah Khusus