Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri di Masa Pandemi Covid-19
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama menerbitkan panduan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
PTM terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB empat Menteri yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Baca juga: Dukung Pelaksanaan PTM, BIN Jakarta Genjot Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2022, Ini Ketentuan dan Syarat Wajib PTM Terbatas

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:
a. Sebelum pembelajaran
1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;
2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurangkurangnya 5O7o (lima puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan;
4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thennoscanner) berfungsi dengan baik; dan
5. Melakukan pengukuran suhu tubuh warga satuan pendidikan dan menanyakan/mengamati adanya gejala umum COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).
b. Selama proses pembelajaran
1. Memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh
lingkungan satuan pendidikan; dan
2. Melakukan pengamatan gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf e);