Selasa, 9 September 2025

Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri di Masa Pandemi Covid-19

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) - Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri di Masa Pandemi Covid-19 

c. Setelah proses pembelajaran

1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;

2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/ atau masker tembus pandang cadangan; dan

4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

Pengaturan Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan;

Capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari;

- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% - 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% - 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan