Kamis, 28 Agustus 2025

KPK Tangani 127 Penyelidikan Sepanjang 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan selama 2021 pihaknya menangani 127 penyelidikan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan selama 2021 pihaknya menangani 127 penyelidikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kinerjanya selama 2021.

Ratusan penyelidikan digarap KPK sepanjang tahun 2021.

"Data per 28 Desember 2021, KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi yakni penyelidikan sebanyak 127 perkara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Alex mentakan, ratusan pihak ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun ini.

Total, ada 123 pihak yang dijadikan tersangka oleh Lembaga Antikorupsi tahun ini.

Alex mengatakan sebanyak 105 perkara naik ke tahap penyidikan sepanjang 2021.

Lalu, KPK juga telah melakukan penuntutan sebanyak 108 perkara.

Baca juga: KPK Klaim Selamatkan Rp 35,965 Triliun Uang Negara dan Daerah Sepanjang 2021

"Sebanyak 90 perkara sudah dinyatakan inkract," kata Alex.

Lembaga antirasuah juga telah melakukan 94 perkara yang sudah di tahap eksekusi putusan sepanjang 2021.

Dari total data itu, ada enam perkara yang menjadi perhatian publik di tahun ini.

Pertama, kata Alex, kasus yang menjadi perhatian publik adalah perkaran suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Kasus itu sudah kelar, dan Juliari dihukum penjara 12 tahun dengan vonis pidana pengganti Rp14,5 miliar.

Baca juga: KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 7,9 Miliar Sepanjang 2021

"Lalu, perkara Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka," kata Alex.

Kemudian, perkara di Muara Enim dengan total tersangka 22 pihak.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan