Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Jiwasraya

PT Sinarmas Asset Management Dituntut Pidana Denda Total Rp 74,9 Miliar Terkait Korupsi Jiwasraya

PT Sinarmas Asset Management dituntut pidana denda total Rp 74,9 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi uang. PT Sinarmas Asset Management dituntut pidana denda total Rp 74,9 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya. 

Hingga bukti nomor 61 berupa data suspense divisi pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan.

Sebagai informasi, PT Sinarmas Asset Management (SAM) menjadi satu dari 13 korporasi yang turut menjadi terdakwa atas perkara mega korupsi Jiwasraya.

Baca juga: Pakar Hukum: Penyidik Kejaksaan Perlu Cermati Sumber Dana Jiwasraya dan Asabri

Diduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya tahun 2008-2018 mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.

Ke-13 terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital.

Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.

Berikutnya, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi dan PT PAN Arcadia Capital.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan